Beranda » Blog » Syarat Pengajuan KPR Rumah Second Beserta Langkah Pengajuannya

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second Beserta Langkah Pengajuannya

Dipublish pada 30 Desember 2022 | Dilihat sebanyak 140 kali | Kategori: Blog

Membeli sebuah rumah bekas atau second lewat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebenarnya hampir sama layaknya  membeli rumah yang baru. Lantas apa sajakah syarat dalam proses pengajuan KPR second ini?

Syarat Membeli Rumah Second Lewat KPR

Yang pertama adalah pengaju KPR merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) asli yang berusia paling minimal 21 tahun serta ketika sudah jatuh tempo pembayaran, maksimal telah berusia 55 tahun.

Yang kedua, pengaju KPR merupakan seorang tenaga kerja tetap dengan minimal masa kerja yakni selama 2 tahun.

Syarat yang terakhir, nama pengaju KPR tidak ada di dalam list daftar hitam dari BI atau bisa disebut lolos dari BI Checking.

Jika Anda sebagai pengaju KPR telah memenuhi semua syarat di atas, maka Anda bisa mencari rumah dan membuat kesepakatan dengan pihak penjual. Setelah itu Anda bisa mulai melakukan proses pengajuan KPR ke penyedia layanan KPR (bank).

Baca juga : Syarat KPR Rumah Subsidi Tahun 2023 Terbaru dan Terlengkap

Langkah Pengajuan KPR Rumah Second

Proses pengajuan KPR rumah second sebenarnya tidak sulit. Anda tinggal mengikuti proses yang ada dan melengkapi persyaratan pengajuan KPR. Berikut ini langkah-langkah yang mesti Anda lakukan ketika mengajukan KPR untuk rumah second.

1. Tentukan Rumah dan Lakukan Kesepakatan dengan Penjual Rumah

Anda bisa meresearch informasi dan referensi rumah second melalui rekomendasi atau dari website penyedia layanan jual beli rumah. Nah saat itu Anda harus cermat dan teliti saat memilih rumah agar rumah sesuai atau cocok dengan yang diinginkan.

Apabila sudah menentukan rumah second yang hendak dibeli, Anda bisa mulai melakukan penawaran dengan penjual rumah.

2. Pilih Bank Penyedia Program KPR Rumah Second

Kini sudah ada banyak bank yang menyediakan program KPR rumah second. Bank penyedia layanan KPR tersebut memiliki jenis KPR dan jumlah uang muka yang masing-masing juga beda. Maka dari itu pilihlah penyedia layanan KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kemudian cari penyedia layanan KPR yang bisa menawarkan suku bunga rendah agar besar angsuran rumah yang Anda bayarkan bisa menjadi lebih murah.

Setelah mendapatkan bank penyedia KPR rumah second yang sesuai, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan KPR, seperti: KTP, KK, surat nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak, surat keterangan kerja dari perusahaan, slip gaji selama 3 bulan terakhir di perusahaan, dan rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir.

Ada catatan kecil yang perlu Anda ingat yakni syarat di dalam pengajuan KPR bisa saja berbeda di setiap bank. Nah syarat di atas merupakan syarat yang biasanya berlaku di setiap bank.

Dan jangan lupa untuk melengkapi syarat dokumen lainnya, seperti: fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), fotokopi bukti pembayaran atas PBB, fotokopi sertifikat rumah, dan surat perjanjian jual-beli rumah.

3. Penilaian dari Pihak Bank

Setelah Anda melakukan pengajuan, dari pihak bank akan memulai proses penilaian (appraisal) terkait kemampuan pengaju untuk membayar angsurannya.

Proses ini melibatkan BI Checking, yakni mengecek status kredit yang telah ini dilakukan oleh pengaju.

Setelah itu, proses ini juga meliputi penilaian terhadap harga rumah yang dibeli. Saat itu pihak bank akan datang langsung ke rumah dan menilai estimasi pada harga rumah tersebut.

Proses tersebut menjadi proses yang penting karena hal itu akan menentukan pinjaman yang akan diberikan bank terhadap pengaju.

4. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit (SPK)

SPK juga tak kalah penting di dalam proses pengajuan KPR. Karena seluruh kebijakan kredit rumah ada di dalamnya.

Anda perlu memeriksa surat SPK Anda supaya point-point berikut sudah sesuai dengan keamanan pengajuan dan pihak bank.

  • Suku bunga
  • Biaya appraisal
  • Biaya tambahan (administrasi, notaris, asuransi, pajak, dll)
  • Ketentuan penalti/denda
  • Siapa notaris yang akan mengurusi semua dokumen tersebut

5. Proses Penandatanganan Akad

Jika semua proses dari pengajuan KPR telah selesai dilakukan, Anda bisa melakukan finalisasi berupa tanda tangan akad. Proses yang satu ini dilakukan dihadapan pengaju/pembeli, penjual rumah, serta pihak bank.

Nah itu tadi syarat pengajuan KPR rumah second beserta langkah pengajuannya. Sekian, semoga bermanfaat.

Bagikan informasi tentang Syarat Pengajuan KPR Rumah Second Beserta Langkah Pengajuannya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Jual Rumah Minimalis Cocok unt...

Rumah Dijual di Tembalang
Rp 334.000.000
  • L.Tanah: 73 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2

Disewakan Rumah Dekat Unimus...

Rumah Disewakan di Tembalang
Rp 40.000.000/tahun Nego
  • L.Tanah: 160 m2
  • L. Bangunan: 200 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2

Dijual Rumah Kos Murah Dekat U...

Rumah Dijual di Tembalang
Rp 900.000.000 Nego
  • L.Tanah: 205 m2
  • L. Bangunan: 190 m2
  • K. Tidur: 8
  • K. Mandi: 3

Dijual Cepat Rumah Baru Siap H...

Rumah Dijual di Semarang Tengah
Rp 875.000.000 Nego
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 120 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 2

Disewakan Ruko dan Gudang di L...

Properti Lainnya Disewakan di Pedurungan
Rp 100.000.000/tahun Nego
  • L.Tanah: 300 m2
  • L. Bangunan: 200 m2

Dijual Rumah Super Mewah di Ga...

Rumah Dijual di Gajahmungkur
Rp 6.000.000.000 Nego
  • L.Tanah: 380 m2
  • L. Bangunan: 600 m2
  • K. Tidur: 5
  • K. Mandi: 5

TENTANG KAMI

Rumahsemarang.co.id adalah situs jual beli dan sewa properti terbesar di semarang dan sekitarnya. Rumahsemarang.co.id bisa menjadi sarana jual beli dan sewa properti lebih mudah dan cepat.

Iklan kami gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika butuh informasi lain dan bantuan bisa menghubungi team Admin kami.

Terima kasih & sukses selalu,

Team Admin

SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!