Membeli sebuah rumah bekas atau second lewat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebenarnya hampir sama layaknya membeli rumah yang baru. Lantas apa sajakah syarat dalam proses pengajuan KPR second ini?
Yang pertama adalah pengaju KPR merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) asli yang berusia paling minimal 21 tahun serta ketika sudah jatuh tempo pembayaran, maksimal telah berusia 55 tahun.
Yang kedua, pengaju KPR merupakan seorang tenaga kerja tetap dengan minimal masa kerja yakni selama 2 tahun.
Syarat yang terakhir, nama pengaju KPR tidak ada di dalam list daftar hitam dari BI atau bisa disebut lolos dari BI Checking.
Jika Anda sebagai pengaju KPR telah memenuhi semua syarat di atas, maka Anda bisa mencari rumah dan membuat kesepakatan dengan pihak penjual. Setelah itu Anda bisa mulai melakukan proses pengajuan KPR ke penyedia layanan KPR (bank).
Baca juga : Syarat KPR Rumah Subsidi Tahun 2023 Terbaru dan Terlengkap
Proses pengajuan KPR rumah second sebenarnya tidak sulit. Anda tinggal mengikuti proses yang ada dan melengkapi persyaratan pengajuan KPR. Berikut ini langkah-langkah yang mesti Anda lakukan ketika mengajukan KPR untuk rumah second.
Anda bisa meresearch informasi dan referensi rumah second melalui rekomendasi atau dari website penyedia layanan jual beli rumah. Nah saat itu Anda harus cermat dan teliti saat memilih rumah agar rumah sesuai atau cocok dengan yang diinginkan.
Apabila sudah menentukan rumah second yang hendak dibeli, Anda bisa mulai melakukan penawaran dengan penjual rumah.
Kini sudah ada banyak bank yang menyediakan program KPR rumah second. Bank penyedia layanan KPR tersebut memiliki jenis KPR dan jumlah uang muka yang masing-masing juga beda. Maka dari itu pilihlah penyedia layanan KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kemudian cari penyedia layanan KPR yang bisa menawarkan suku bunga rendah agar besar angsuran rumah yang Anda bayarkan bisa menjadi lebih murah.
Setelah mendapatkan bank penyedia KPR rumah second yang sesuai, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan KPR, seperti: KTP, KK, surat nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak, surat keterangan kerja dari perusahaan, slip gaji selama 3 bulan terakhir di perusahaan, dan rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir.
Ada catatan kecil yang perlu Anda ingat yakni syarat di dalam pengajuan KPR bisa saja berbeda di setiap bank. Nah syarat di atas merupakan syarat yang biasanya berlaku di setiap bank.
Dan jangan lupa untuk melengkapi syarat dokumen lainnya, seperti: fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), fotokopi bukti pembayaran atas PBB, fotokopi sertifikat rumah, dan surat perjanjian jual-beli rumah.
Setelah Anda melakukan pengajuan, dari pihak bank akan memulai proses penilaian (appraisal) terkait kemampuan pengaju untuk membayar angsurannya.
Proses ini melibatkan BI Checking, yakni mengecek status kredit yang telah ini dilakukan oleh pengaju.
Setelah itu, proses ini juga meliputi penilaian terhadap harga rumah yang dibeli. Saat itu pihak bank akan datang langsung ke rumah dan menilai estimasi pada harga rumah tersebut.
Proses tersebut menjadi proses yang penting karena hal itu akan menentukan pinjaman yang akan diberikan bank terhadap pengaju.
SPK juga tak kalah penting di dalam proses pengajuan KPR. Karena seluruh kebijakan kredit rumah ada di dalamnya.
Anda perlu memeriksa surat SPK Anda supaya point-point berikut sudah sesuai dengan keamanan pengajuan dan pihak bank.
Jika semua proses dari pengajuan KPR telah selesai dilakukan, Anda bisa melakukan finalisasi berupa tanda tangan akad. Proses yang satu ini dilakukan dihadapan pengaju/pembeli, penjual rumah, serta pihak bank.
Nah itu tadi syarat pengajuan KPR rumah second beserta langkah pengajuannya. Sekian, semoga bermanfaat.
Belum ada komentar