BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan bentuk program dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama dalam bidang sosial maupun ekonomi.
Fasilitas layanan yang tersedia di BPJS ada berbagai macam, salah satunya adalah BPJS KT (BPJS Ketenagakerjaan). BPJS Ketenagakerjaan telah membuka program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) seperti sektor pembelian rumah.
Melalui program tersebut, para peserta JHT (Jaminan Hari Tua) bisa menggunakan MLT sebagai cara untuk melakukan kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Agar lebih jelas mengenai kredit rumah dengan BPJS, simak pembahasan berikut ini.
Fasilitas kredit rumah yang disediakan oleh BPJS sebenarnya ada berbagai macam. Yaitu mulai dari PUMP (Pinjaman Uang Muka) hingga PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan).
Adapun fasilitas FPPP/ KK (Fasilitas Pembiayan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi) yang memang ditujukan untuk para pengembang. Sedangkan untuk individu, Anda bisa menggunakan fasilitas KPR BPJS.
Pada jenis fasilitas KPR BPJS, program ini digolongkan menjadi dua bagian yaitu KPR subsidi untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan KPR non subsidi untuk masyarakat yang bukan merupakan golongan MBR.
Jika Anda mengajukan fasilitas KPR yang non subsidi, maka besar suku bunga yang akan dikenakan nantinya adalah sesuai Bank Indonesia Rate ditambah 3%. Dan dengan uang muka sejumlah 5% dari total pembelian rumah.
Sedangkan jika Anda mengajukan KPR BPJS subsidi untuk MBR, maka besar suku bunga yang dikenakan nantinya sebesar 5% dengan uang muka sejumlah 1% dari harga rumah yang dibeli. Peraturan atau kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Fasilitas ini disediakan khusus hanya untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pihak BPJS memiliki aturan dan syarat untuk para pengaju layanan KPR BPJS. Berikut syarat-syarat mengajukan KPR BPJS.
Untuk informasi tambahan, besar dana yang dikeluarkan dari BPJS untuk penerima golongan KPR BPJS subsidi adalah maksimal 99%. Sedangkan untuk penerima golongan KPR BPJS non subsidi adalah maksimal 95% dari besar dana pengajuan.
Nah untuk Anda yang merupakan pengaju layanan KPR BPJS non subsidi, ada hal yang perlu Anda ketahui. Yaitu program tersebut hanya dapat berlaku untuk rumah seharga maksimal 500 juta, dengan besar tenor kredit maksimal 20 tahun.
Melakukan kredit rumah dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR lewat bank. Terdapat langkah-langkah yang mesti Anda lakukan sebelum menerima fasilitas tersebut. Berikut cara kredit rumah dengan BPJS.
Untuk mengajukan kredit, Anda tidak akan secara langsung mendatangi kantor BPJS setempat. Pengajuan kredit rumah ini justru akan dilakukan oleh bank berwenang yang telah dipilih oleh pihak BPJS KT. Anda cukup membawa fotokopi kartu peserta BPJS KT. Berkas ini akan diminta pihak bank saat proses pengajuan KPR BPJS.
Setelah proses pengajuan kredit diterima, selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan BI checking. Dalam proses ini, nantinya dari pihak bank akan memeriksa riwayat kredit Anda lewat Bank Indonesia. Saat itu juga Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menunjukkan kesiapan Anda untuk menerima kredit.
Setelah verifikasi selesai, selanjutnya adalah melakukan verifikasi BPJS KT. Sama seperti proses sebelumnya, Anda juga akan diberi pertanyaan untuk menunjukkan kesiapan Anda untuk menerima kredit. Setelah itu, pihak BPJS KT akan memberikan formulir persetujuan kepada pihak bank untuk persetujuan.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya pengajuan kredit Anda akan segera diketahui setelah BPJS KT mengirimkan pernyataan tertulis kepada pengaju KPR BPJS. Tidak terdapat keterangan terkait berapa lama waktu proses ini berlangsung.
Jika Anda tidak diterima, Anda masih bisa mengajukan kembali layanan tersebut. Sebab program ini akan terus dibuka sepanjang tahun.
Itu dia cara melakukan kredit rumah dengan BPJS. Sekian, semoga bermanfaat.
Belum ada komentar